Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik dari Gus Menteri, PKTD Bakal Menyerap 8,8 Juta Tenaga Kerja

Senin, 26 Oktober 2020 – 19:06 WIB
Kabar Baik dari Gus Menteri, PKTD Bakal Menyerap 8,8 Juta Tenaga Kerja - JPNN.COM
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Menteri). Foto: Kemendes PDTT for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan kabar baik bahwa sisa dana desa yang digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

Pernyataan ini disampaikan Gus Menteri -panggilan Abdul Halim Iskandar saat menjadi narasumber dalam pertemuan terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden bertajuk "Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19", pada Senin (26/10).

Gus Menteri mengatakan, per 25 Oktober 2020, dana desa yang telah digunakan mencapai Rp 34,756 triliun, dari total alokasi di APBN 2020 senilai Rp 71,190 triliun.

“Masih ada Rp 36,433 triliun yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp 25,848 triliun,” ungkap gus Menteri.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menyebutkan, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.

“Nah, dana yang Rp 25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa, agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi," jelasnya.

Bila hal itu bisa dilakukan, maka dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp 14,216 triliun. Dan akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.

Hal itu diasumsikan kalau 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp 100.000 per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp 800.000.

Alhamdulillah, jutaan pengangguran bakal terserap melalui pemanfaatan dana desa untuk PKTD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close