Kabar Baik dari Gus Yaqut Soal Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Senin, 27 September 2021 – 21:07 WIB
Selanjutnya, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi," kata Zain. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!