Kabar Baik dari Kemenag untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa selama pandemi COVID-19, hal serupa dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).
Lewat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin disebutkan UKT mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak akan naik.
Kamarudin juga membantah informasi adanya kenaikan UKT bagi mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN. "Tidak ada kenaikan UKT. Informasi yang beredar itu tidak benar," katanya, Senin (8/6).
Dia menegaskan, besaran UKT mahasiswa dientukan setiap tahun akademik oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” ujarnya.
Namun, lanjut Kamarudin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Dijelaskannya, pada masa pandemi COVID-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak pandemi COVID-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.