Kabar Baik dari Kemenaker, 8,7 Juta Buruh Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama pencairan subsidi gaji akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja.
Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
"Mulai dari satu juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ujar Ida dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (30/7).
Namun, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.
Ida mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi.
"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan lain dari pemerintah," kata dia.
Menaker Ida menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi upah ini.