Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Minggu, 25 April 2021 – 19:49 WIB
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: