Kabar Baik dari Pak Luhut, Tax Amnesty Mulai Bawa Angin Segar
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perjalanannya ditemukan aset yang belum atau kurang diungkapkan, dia akan dikenai sanksi tambahan berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa yang kemarin hadir sebagai pembicara mengungkapkan, potensi masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian.
Dana tersebut akan membuat suntikan likuiditas alias dana segar, terutama di perbankan, bertambah. Hal itu bakal membantu penurunan suku bunga sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi. (gun/c5/sof)