Kabar Baik Dari Presiden Jokowi Untuk ASN, Bukan Cuma THR yang Cair
Untuk komponen besaran THR 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
THR diberikan sepuluh hari sebelum hari Idulfitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: