Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik, DPR akan Bahas RUU ASN di Masa Persidangan Ini

Senin, 11 Januari 2021 – 20:41 WIB
Kabar Baik, DPR akan Bahas RUU ASN di Masa Persidangan Ini - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan membahas sejumlah undang-undang di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.

Salah satu yang akan dibahas adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada masa sidang ini, pelaksanaan fungsi legislasi, akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1)

Menurut Puan, penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I.

Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai bisa mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

"Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah," lanjut Puan.

Adapun RUU yang akan dibahas itu antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR," kata Puan.

DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah termasuk RUU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News