Kabar Baik, India Bebaskan VSF Indonesia dari Perpanjangan BMAD
Menurut Budi, pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno mengatakan pembelaan kasus VSF dimulai sejak penyelidikan awal pada 2009.
Penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, tetapi industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut.
Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya. Kasus VSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.
"Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu Pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk VSF Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Natan.
VSF adalah serat alami dan mudah terurai yang terdapat pada produk-produk sehari-hari seperti tekstil, tisu basah,serta produk-produk perawatan diri.
Pada periode Januari–Februari 2023, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,05 juta atau naik 32,18 persen dari periode yang sama pada 2022 yang sebesar USD 8 juta. (jpnn)