Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT
Rabu, 26 Agustus 2015 – 14:49 WIB
"Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” kata Hanif. (adv)