Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik, Pemerintah Bakal Potong Iuran Jamsostek hingga 99 Persen

Sabtu, 12 September 2020 – 19:05 WIB
Kabar Baik, Pemerintah Bakal Potong Iuran Jamsostek hingga 99 Persen - JPNN.COM
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal tersebut dilakukan seraya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

Relaksasi ini berupa pembebasan iuran hingga 99 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran iuran untuk Jaminan Pensiun (JP).

“Dengan relaksasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri agar tetap terjaga kelangsungan usaha serta pekerja tetap dapat terlindungi dengan optimal,” katanya dalam keterangan pers Menko Perekonomian, Sabtu (12/9).

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa saat ini pemerintah juga berupaya mendorong agar para pekerja migran bisa mendapatkan berbagai program bantuan termasuk bantuan sosial, dan bantuan presiden terkait permodalan untuk UMKM. 

"Jadi dari pimpinan daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan bisa berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar mereka yang belum bisa ke luar negeri ini bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi wiraswasta,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19, perlu juga dipastikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Di mana, Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Kabar baik, pemerintah mengupayakan relaksasi terhadap iuran Jamsostek, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close