Kabar Baik Soal Revisi UU ASN, Pimpinan Komisi II DPR Optimistis Bisa Tuntas Tahun Ini
Syamsurizal menjelaskan, rapat Panja tersebut juga menyepakati akan mengundang para pakar, akademisi, Ombudsman RI, dan Korps Pegawai RI (Korpri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya terkait revisi UU ASN.
Menurut dia, pemikiran para pakar, akademisi, Ombudsman, dan Korpri tersebut sangat penting agar Komisi II DPR dapat memperoleh pandangan dan masukan yang komprehensif dalam penyusunan RUU ASN tersebut.
"Kami akan undang para pegawai honorer, pegawai honorer non-kategori, para guru honorer non-kategori dengan masa kerja 30 tahun ke atas, para guru/pegawai honorer non-K2. Kami akan mendengarkan pendapat dan masukan mereka," katanya.
Dia menjelaskan, setelah Komisi II DPR mendengarkan pendapat, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU ASN dengan pemerintah.
Dia berharap setelah melewati semua proses tersebut maka pada 8 Juli 2021, sebanyak sembilan fraksi di DPR sudah memberikan pendapat akhirnya terkait revisi UU ASN. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: