Kabar Baik untuk Ojek Online di Jawa Barat, Alhamdulillah
jpnn.com, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Namun, dengan catatan, tetap disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Di dalam surat edaran itu dijabarkan terkait beberapa fase penyelenggaraan transportasi publik selama pandemi.
“Saat ini kita masih berada dalam fase 1 di bidang transportasi, yaitu fase pembatasan bersyarat yang berlangsung 9 Juni sampai tanggal 30 Juni,” ungkap Hery di Gedung Sate Bandung, Rabu (17/6).
“Berdasarkan surat edaran ini, pada kategori tertentu, kategori (zona) hijau dan kuning memang sudah diperkenankan untuk mengangkut penumpang selain mengangkut barang. Akan tetapi terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipernuhi oleh operator,” jelasnya.
Untuk zona hijau, terang Hery, Ojol dapat beroperasi orang dan barang dengan cara menggunakan disinfektan secara reguler. Kemudian pengemudi secara reguler dilakukan rapid test oleh pihak operator, pengemudi juga harus dilengkapi alat pelindung diri.
“Seperti masker sarung tangan tangan, hand sanitizer, jaket lengan panjang, mengenakan helm dan lainnya,” katanya.