Kabar Baik untuk Pengusaha, Ada Solusi Menarik untuk Persoalan Pajak Anda
"Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, memelihara keahlian di bidang perpajakan dan memperbaharui pengetahuan tentang perubahan peraturan perpajakan bagi para anggota Kadin Sumbar," ungkapnya.
Para peserta akan dibekali soal PPN dengan tarif baru yaitu 11 persen, perubahan-perubahan aturan yang ada, serta edukasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Program Pengungkapan Sukarela ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
"Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," ujar Ramli.
Pada kesempatan itu ia berterima kasih atas kontribusi Wajib Pajak khususnya anggota Kadin Provinsi Sumbar sehingga pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi pada 2021 mencapai 101,84 persen atau Rp 9,83 triliun. (antara/jpnn)