Kabar Baik untuk UMKM Jakarta Barat, Kini Urus Sertifikasi Halal Cukup di Kecamatan
Setelah itu baru 200 UMKM lagi. "Jadi pada akhir tahun, kita targetkan 600 pelaku UMKM kita yang miliki sertifikasi halal," katanya.
Sudin PPKUKM memfasilitasi sertifikasi halal pada jalur reguler. Pelaku UMKM juga bisa mengurus sertifikasi halal ke Kementerian Agama melalui jalur "self declare", yakni pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.
Iqbal menjelaskan, pelaku UMKM dinyatakan sebagai pemegang sertifikat halal "self-declare" apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, harus ada pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
Selain itu, proses produksi halal. Berikutnya adalah adanya pendampingan proses produksi halal (PPH)
Dari beberapa ketentuan tersebut, BPJPH akan memeriksa kembali dokumen yang dilampirkan pelaku UMKM (terutama ikrar pernyataan) dan dokumen hasil verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
Jika ada ketidaksesuaian yang ditemukan untuk kriteria standar pelaku UMKM sertifikasi halal "self-declare", maka pengajuan pelaku usaha akan ditolak. Pelaku UMKM yang ditolak pernyataan dan pengajuannya harus mengurus sertifikat halal reguler.(antara/jpnn)