Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik untuk yang Mau Kredit Rumah dan Mobil

Kamis, 20 Oktober 2022 – 21:41 WIB
Kabar Baik untuk yang Mau Kredit Rumah dan Mobil - JPNN.COM
Aturan rumah dan mobil DP nol persen akan dilanjutkan oleh Bank Indonesia? Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti paling sedikit nol persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut aturan itu akan berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Menurut Perry, kebijakan DP nol persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, baik mobil dan motor untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif .

"Tetapi, tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tegas Perry.

Kemudian, pada sektor properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen pula kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan kredit di sektor properti diharapkan bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Aturan rumah dan mobil DP nol persen akan dilanjutkan oleh Bank Indonesia? Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News