Kabar Duka, Bang Sandi Meninggal Dunia
Kamis, 07 September 2017 – 11:59 WIB
SAT dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (log)
SAT dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (log)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News