Kabar Gembira dari BKN soal Perpres Gaji PPPK, 1 Pasal Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak akan lama lagi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Saat ini sudah masuk tahap harmonisasi akhir di Kementerian Hukum dan HAM.
Suharmen menjelaskan, mestinya harmonisasi ini sudah selesai.
Namun, karena saat pembahasan pasal terkait keuangan daerah tidak dihadiri unsur dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya tertunda.
"Masih satu pasal lagi yang harus dibahas terkait keuangan daerah. Kebetulan waktu pembahasan teman-teman dari Kemendagri enggak hadir, jadi pasal ini belum bisa dibahas," terang Suharmen di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia optimistis, Rancangan Perpres ini paling lambat bulan ini sudah diserahkan kepada presiden.
Apalagi BKN sangat menantikan Pepres ini cepat diterbitkan mengingat NIP PPPK sudah disiapkan sejak 1,5 tahun lalu.
"Kami bisa memahami bagaimana kegelisahan PPPK yang lulus karena belum juga diangkat. Kami pastikan bulan ini Perpresnya sudah ada di Setneg," tandasnya.