Kabar Gembira Dari Ditlantas Polda Papua Barat Jelang Hari Bhayangkara 2020
Kamis, 18 Juni 2020 – 23:56 WIB
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, untuk pembuatan SIM A biayanya sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM D Rp50 ribu.
"Tidak gratis, tetapi biaya itu akan ditanggung oleh BRI sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan," katanya lagi.
Syarat untuk memperoleh program SIM spesial, kata dia, cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri, seperti KTP. Permohon yang tanggal lahirnya 1 Juli, bisa memperoleh program ini.