Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja
![Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/06/03/menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-foto-ricardojpnncom-86.jpg)
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
Kemudian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.
"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Zain.
Berikut kriteria lengkapnya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;