Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja

Rabu, 29 September 2021 – 21:08 WIB
Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan informasi soal pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Kemudian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Zain.

Berikut kriteria lengkapnya:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Menag Gus Yaqut sampaikan kabar gembira soal pencairan insentif guru Madrasah non PNS, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close