Kabar Gembira dari Kemendagri soal TPP ASN Pemda 2022, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintah daerah atau pemda.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memastikan pihaknya akan memberikan persetujuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN pemda 2022.
Agus Fatoni mengatakan persetujuan diberikan setelah pada Senin (7/3) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok (hari ini, red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” ujar Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Birokrat muda bergelar doktor itu menjelaskan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri, yakni:
1. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
2. Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
3. Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.