Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira dari Pak Menteri untuk Diaspora di Luar Negeri

Kamis, 03 Januari 2019 – 08:58 WIB
Kabar Gembira dari Pak Menteri untuk Diaspora di Luar Negeri - JPNN.COM
Menpan RB Syafruddin. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi diaspora untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengimbau para diaspora yang sudah bertahun-tahun tinggal di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. Ia berharap para diaspora dapat menyumbangkan pikirannya untuk kemajuan bangsa.

“Para diaspora kembalilah ke tanah air. Ada kesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Syafruddin, Rabu (2/1/2019).

Dia menyebutkan, bila formasi PPPK banyak diisi diaspora dan kalangan profesional maka ASN berkelas dunia akan mudah dicapai. Selama ini, ada anggapan ASN lebih banyak santainya ketimbang kerja.

Dengan diisi kalangan profesional, kata dia, maka image itu perlahan-lahan mulai dikikis habis. Itu dimulai dari rekrutmen CPNS dan CPPPK yang ekstra ketat. Dengan harapan, ASN yang dihasilkan adalah pekerja profesional.

"Diaspora ini adalah orang-orang hebat. Yang sudah belasan hingga puluhan tahun bekerja di luar negeri, saatnya kembali ke tanah air," tandasnya.

Dia menyebutkan, para diaspora yang menjadi PPPK mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Pengalaman kerjanya pun dihitung alias tidak nol tahun.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi diaspora untuk menjadi aparatur sipil negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News