Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira! Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

Rabu, 29 September 2021 – 20:17 WIB
Kabar Gembira! Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja - JPNN.COM
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9). Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan karena adanya sisa anggaran dan setelah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," kata Indah Anggoro Putri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).

Dirjen Putri menjelaskan anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.

“Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan dari target 8.783.350 pekerja," sebutnya.

Dia merincikan data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Selanjutnya setelah dicek dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.

Perluasan penerima BSU ini diputuskan karena adanya sisa anggaran dan hasil koordinasi Kemnaker dengan PEN dan Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News