Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Usia Tua Dapat Diskon Hingga 50 Persen

Jumat, 05 Juli 2019 – 23:22 WIB
Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Usia Tua Dapat Diskon Hingga 50 Persen - JPNN.COM
Dua orang warga sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di pelayanan keliling Samsat Kepri di Batamcenter,beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos

jpnn.com, BATAM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memberikan potongan pajak kendaraan bermotor. Pemberian potongan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai sejak 2 Mei.

Kabag Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapantan BP2RD Kepri, Dicky Wijaya mengatakan dasar hukumnya sudah ada yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Keduanya perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan yang sudah tua, karena sudah tidak sesuai lagi dengan harga di pasaran umum dan juga nilai ekonomis kendaraan yang saat ini berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Lawan Perserang, PSMS Optimistis Raih Kemenangan Pertama di Teladan

Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, diharapkan masyarakat akan datang dan membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga, akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengenai penyesuaian pajak kendaraan bermotor, dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentasenya sebagai berikut. Khusus tahun 2015 sampai 2019, tak dilakukan penyesuaian karena tahun pembuatannya termasuk baru. Untuk tahun 2012 sampai 2014, pemerintah melalui BP2RD Kepri memberikan potongan atau keringanan pajak sebesar 10 persen.

Sementara kendaraan untuk tahun 2008 sampai 2011, pemerintah memberikan keringanan sebesar 20 persen. Begitu juga kendaraan untuk tahun 2004 sampai 2007 pemerintah memberi keringanan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan kendaraan untuk tahun 2000 sampai 2003 pemerintah memberikan keringanan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 40 persen.

"Untuk kendaraan tahun 1999 ke bawah, pemerintah memberikan kompensasi paling tinggi yakni potongan sebesar 50 persen. Karena memang mobil-mobil lama, banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya karena memang nilai penyesuaiannya sampai sekarang belum ada. Untuk itu di tahun ini kami berharap para wajib pajak yang memiliki kendaraan usia tua bisa membayar pajaknya mumpung ada program pemberian potongan pajak kendaraan," terangnya.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memberikan potongan pajak kendaraan bermotor. Pemberian potongan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai sejak 2 Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close