Kabar Gembira, PPPK Bakal Digelontor 4 Kali Gaji
Selasa, 09 Maret 2021 – 11:57 WIB
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. (antara/jpnn)