Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira, SDM PKH Berpeluang jadi ASN Berstatus P3K

Kamis, 06 Desember 2018 – 08:41 WIB
Kabar Gembira, SDM PKH Berpeluang jadi ASN Berstatus P3K - JPNN.COM
Pembukaan kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (6/12). Foto: Istimewa

jpnn.com, SRAGEN - SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan, adanya PP itu bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKB yang selama ini statusnya masih kontrak kerja dengan Kemensos.

"Meski begitu, PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Harry Hikmat yang hadir mewakili Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (6/12).

Pernyataan itu sontak mendapat sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH yang hadir dari seluruh kabupaten/kota se-Jateng.

Dalam sambutannya, Harry menyampaikan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria menjadi ASN melalui P3K antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau P3K," jelasnya.

Seperti diketahui, Kemensos sejak tahun 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. “Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K," tukasnya.

Jumlah SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang. Dengan formasi terdiri atas 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator Kabupaten/Kota, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses.

SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News