Kabar Gembira untuk 6.296 Guru Garis Depan
Karena masih berstatus CPNS, maka gaji pokok yang diterima adalah 80 persen.
Meskipun begitu CPNS GGD tidak perlu risau, karena dijamin langsung mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan daerah khusus.
Besaran masing-masing tunjangan ini adalah satu kali gaji yang diterima.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap penempatan GGD ini diatur dengan regulasi yang baik.
Seperti ada kontrak jangka panjang, bahwa peserta GGD tidak boleh dipindah dan meminta pindah dari sekolah penempatan.
Sebab sebagai tenaga pendidikan yang profesional, peran GGD di daerah khusus sangat dibutuhkan.
Ramli juga berharap kepesertaan GGD juga mengakomodasi putra daerah. Sehingga tidak semua peserta GGD yang ditempatkan di suatu daerah, berasal dari luar daerah semuanya.
’’Karena banyak yang lintas daerah, IGI berharap ada pembekalan kearifan lokal yang nanti berfungsi saat proses belajar di kelas,’’ pintanya.