Kabar Gembira untuk Honorer K2, Semoga Pembahasan Revisi UU ASN Lancar
jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi tahapan penting perjuangan honorer K2 mendapat status PNS telah dilewati. Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diketok palu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Rapat Kerja Baleg (Badan Legislasi) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI menyetujui 50 RUU (Rancangan Undang-Undang) masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, salah satunya revisi UU ASN.
"Pada prinsipnya 50 RUU sudah ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Supratman mengatakan dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai NasDem.
Fraksi NasDem memberikan catatan terkait RUU carry over seperti RUU Mineral dan Batu Bara, Fraksi Golkar memberikan catatan tentang RUU Penyadapan, dan F-PDIP berikan beberapa catatan.
"Lalu keputusan terkait RUU yang carry over ada empat yaitu RUU KUHP, RUU Bea Materai, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba," ujarnya.
Supratman menjelaskan, dalam Prolegnas yang disetujui ada beberapa poin yang mengemuka, pertama RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi prioritas usulan pemerintah. Kedua, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi usulan pemerintah, RUU Komisi Yudisial yang menjadi usulan Baleg DPR didrop, dan RUU TNI yang sebelumnya usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR RI.
Anggota Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan fraksinya mengusulkan agar RUU Minerba tidak masuk dalam list RUU carry over karena belum ada pembahasan yang cukup.