Kabar Gembira, untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelas III
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat.
"Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Kami melihat dalam kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/3). Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran.
Presiden Joko Widodo juga meminta agar peserta kelas III tidak didiskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas III yang mesti mendapat perawatan di kelas I, pihak rumah sakit tidak boleh menolaknya.
"Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada diskriminasi seperti itu. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III tetapi dalam perjalanan ketika sakit butuh perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," tegasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di Pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar Rp30 ribu per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan, maka iurannya kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam Pasal 16F adalah peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang baru. (flo/jpnn)