Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira, untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelas III

Jumat, 01 April 2016 – 09:10 WIB
Kabar Gembira, untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelas III - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat.

"Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Kami melihat dalam kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/3). Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar peserta kelas III tidak didiskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas III yang mesti mendapat perawatan di kelas I, pihak rumah sakit tidak boleh menolaknya.

 "Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada diskriminasi seperti itu. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III tetapi dalam perjalanan ketika sakit butuh perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," tegasnya. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di Pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar Rp30 ribu per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan, maka iurannya kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam Pasal 16F adalah peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang baru. (flo/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close