Kabar Gembira, Warga Kertapati Bisa Mengajukan Bedah Rumah Gratis, Begini Caranya
Jumat, 25 November 2022 – 14:15 WIB
- Rumah yang diajukan untuk dibedah, yakni rumah tidak layak huni.
- Melampirkan KK dan KTP.
- Siapkan surat pengantar dari kelurahan setempat bahwa tidak mampu.
- Siapkan foto-foto rumah yang tidak layak.
- Lalu membuat surat permohonan pengajuan untuk rumahnya di bedah ke kantor Baznas Palembang.
Cara Pengajuan:
- Siapkan 6 dokumen persyaratan tersebut.
- Datang dan beri persyaratan tersebut langsung ke Kantor Baznas Palembang di Jalan Merdeka atau ke Kantor Wali Kota Palembang.