Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Menggembirakan Seputar Peluang Ahok Jadi Bos BUMN

Rabu, 20 November 2019 – 07:55 WIB
Kabar Menggembirakan Seputar Peluang Ahok Jadi Bos BUMN - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal jadi bos BUMN. Foto: Wahyu Putro/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabar terbaru seputar peluang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menjadi bos BUMN cukup menggembirakan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Itu. Advokat Peradi Petrus Selestinus mengatakan tak ada halangan baik hukum maupun politik untuk mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan atau Komisaris BUMN.

“Semua persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, sangat lengkap ada dalam diri Ahok, karenanya tidak menjadi halangan secara hukum dan politik bagi Ahok untuk dipercaya menduduki jabatan sebagai Direksi maupun Komisaris BUMN,” kata Petrus Selestinus, Rabu (20/11).

Menurut Petrus, pemerintah tidak perlu ragu untuk mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena Ahok berada dalam posisi memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan untuk masuk ke dalam Dewan Direksi atau Komisaris BUMN. Ahok tidak memiliki jabatan fungsional apapun dalam Partai Politik, kecuali hanya sebagai Anggota PDIP baru beberapa bulan yang lalu.

Sejumlah syarat lain berdasarkan Peraturan Menteri No. 3/MBU/02/2015, adalah bukan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) atau Anggota DPR, DPD RI, DPRD I dan DPRD II.

Menurut Koordinator TPDI ini, syarat formal lainnya dari Permen No. 3/BUM/02/2015 adalah tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Oleh karena itu, Pemerintah tidak boleh kalah terhadap suara sekelompok orang yang menolak keberadaan Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena selain tidak terdapat kendala yuridis dan politis bagi Ahok untuk mengabdi dan mendedikasikan seluruh kemampuannya untuk menyehatkan BUMN, juga sebagai warga negara Ahok punya hak yang tidak pernah dicabut oleh kekuasaan manapun termasuk oleh kekuasaan Pengadilan melalui sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak hukum Ahok.

“Bagi segelintir orang yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja BUMN menolak Ahok masuk dalam Direksi atau Komisaris BUMN, maka sikap tolak itu merupakan sesuatu yang kontraproduktif, memiliki tujuan politik dengan motif-motif politik sekadar mau menjegal Ahok, apalagi sikap tolak itu tidak menjadi syarat UU atau Permen,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, Petrus berpandangan pemerintah sebaiknya mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris. Terlebih-lebih karena dukungan politik dari banyak pihak cukup memberi legitimasi bagi Pemerintah Cq. Menteri BUMN mengangkat Ahok membenahi BUMN dan Badan-Badan lainnya.(fri/jpnn)

Pemerintah tidak boleh kalah terhadap suara sekelompok orang yang menolak rencana mengangkat Ahok sebagai Bos BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close