Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Menyenangkan dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Baik-Baik

Jumat, 01 Mei 2020 – 20:31 WIB
Kabar Menyenangkan dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Baik-Baik - JPNN.COM
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memberikan fasilitas baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak yang berlaku mulai April hingga September 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan revisi dari PMK 23/2020 dan mulai berlaku pada 27 April 2020.

“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan mengambil kebijakan mengingat insentif diberikan untuk April hingga September 2020 sedangkan PMK diterbitkan mendekati akhir April 2020,” demikian kutipan keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jumat.

DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Rincian peluasan penerima fasilitas itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan perusahaan bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

Oleh sebab itu, karyawan yang memiliki NPWP serta berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

“Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.

Kemudian, pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor yang diberikan kepada 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kembali mengeluarkan langkah baru melalui fasilitas keringanan yang diberikan kepada para pekerja, pemberi kerja juga UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close