Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati, Aziz Yanuar: Berita Bohong, Penuh Rekayasa
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman membantah pemberitaan media massa yang menyebut kliennya dituntut hukuman mati.
Anggota tim advokasi Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mencatat ada sembilan media massa yang memberitakan hal tersebut.
Aziz juga menilai pemberitaan soal kliennya dituntut hukuman mati adalah berita bohong.
Sebab, saat ini sidang Munarman masih dalam proses agenda pemeriksaan saksi.
"Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," kata Aziz kepada wartawan, Senin (7/2).
Menurutnya, 9 media massa itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Pasal 1, 2, 3, dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena memberikan informasi yang keliru dan tidak akurat.
Aziz juga menilai media tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan enggak akurat itu serta permintaan maaf kepada klien kami Haji Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," ujarnya.