Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah
Rabu, 17 November 2021 – 23:58 WIB
![Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2021/06/03/IMG_20210603_151633.jpg)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.
“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. (esy/jpnn)