Kabar Terbaru Ayah yang Tega Menghamili Anak Kandung
jpnn.com, SANGATTA - AF segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghamili anak kandungnya.
Kajari Kutai Timur (Kutim) Mulyadi mengatakan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.
"Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta awal pekan alu,” terang Mulyadi, Jumat (1/9).
Dia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AF dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," imbuh Mulyadi.
Dia mengatakan, AF melakukan perbuatan asusila itu sejak 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016.