Kabar Terbaru Brigadir Petrus, Polisi yang Mutilasi Anak Kandung
Kejari akan secepatnya melimpahkan perkara mutilasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang. “Kita ingin cepat. Cuma sekarang sudah mendekati libur lebaran. Setelah libur lebaran berkasnya kita limpahkan ke pengadilan,” tutur Budi.
Soal kejiwaan Bakus, menurut Budi, pihaknya tidak dapat menentukan, pengadilan yang berwenang. “Penuntut umum hanya mensyaratkan berkas sudah lengkap secara formil maupun materiil,” jelasnya.
Begitu juga dengan tuntutan terhadap Bakus. Belum bisa ditetapkan. Tuntutan diajukan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.
“Pembuktian materiil akan dapat dilihat di persidangan dan menjadi sumber JPU menentukan tuntutan kepada terdakwa,” ungkap Budi. (rk/yuz)