Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru dari Polisi Terkait Kasus Mahasiswa Meninggal Dunia Saat Diksar

Sabtu, 02 November 2019 – 01:36 WIB
Kabar Terbaru dari Polisi Terkait Kasus Mahasiswa Meninggal Dunia Saat Diksar - JPNN.COM
Pengacara yang mendampingi tersangka saat di Mapolres Ogan Ilir. Foto: Sardinan/Sumeks.co

jpnn.com, INDRALAYA - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, peserta pra-pendidikan dasar (Diksar) Menwa Universitas Taman Siswa (Unitas).

Selain Unitas, mayortas peserta diksar dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) pada 16 Oktober 2019 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI)

‘’Kami sudah menetapkan tiga tersangkanya. Mereka adalah panitia di kegiatan diksar. Siapa aja mereka ? Nanti saja Senin, kami akan mengungkap kasus ini secara lengkap,’’ujar Kasat Reskrim OI AKP Malik Fahrin Jumat (1/11).

AKP Malik Fahrin enggan menyebutkan identitas maupun inisial dari ketiga tersangka tersebut. ’’Pokoknya kami sudah menetapkan tiga tersangkanya. Mereka adalah panitia kegiatan Pra-Diksar, yang menganiaya korban. Senin ya,” kata Kasat Reskrim.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/10). Hasil gelar perkara menemukan petunjuk ada tindak pidana yang dilakukan ketiga panitia.

“Penetapan tersangka setelah kita gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, juga melibatkan satker lainnya. Sesuai dengan panggilan jadwal, ketiga tersangka hari ini memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan kembali,’’katanya.

Siapa aja pantia yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut? Mahasiswa UMP? ” Ya . Pokoknya Senin nanti ya nama namanya,”jelasnya.

Hanya saja kata AKP Malik Fahrin, ketiga tersangka yang di dampingi tujuh pensehat hukumnya, belum dilakukan penahanan. Masih kata AKP Malik Fahrin, sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 23 saksi.

Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, peserta pra-pendidikan dasar (Diksar) Menwa Universitas Taman Siswa (Unitas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News