Kabar Terbaru Kasus Aipda HJ, Kariernya di Polri Terancam Tamat
AKBP Nurhadi menegaskan sanksi tegas akan diterima Aipda JH jika terbukti terlibat mengedarkan 1035 butir pil ekstasi.
Penegasan ini juga sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaranya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, salah satunya peredaran gelap narkoba.
“Apabila terbukti pidananya (Aipda HJ) akan kami pecat,” tegas Nurhadi.
Apalagi Aipda HJ merupakan seorang personel Propam yang seharusnya memberikan contoh kepada polisi-polisi lainnya.
“Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” ujar perwira menengah Polri itu. (mcr36/jpnn)