Kabar Terbaru Kompol Fahrizal, si Penembak Mati Adik Ipar
Bahkan saat peristiwa terjadi terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga ia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu.
“Untuk itulah pihaknya bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan menolak seluruh dakwaan dari penuntut umum.
Selain itu, Julisman juga memaparkan pihak keluarga Jumingan dalam surat pernyataan yang disampaikan Jumari dan Sri Wulan selaku kedua orangtuanya, pada 8 April 2018 telah memaafkan Fahrizal atas peristiwa tersebut dan berharap agar Fahrizal bisa diobati untuk penyembuhan penyakitnya karena bila didalam sel akan semakin memperparah penyakitnya.
Usai membacakan eksepsi maka persidangan ditunda hingga Senin mendatang untuk mendengarkan tanggap jaksa atas keberatan yang disampaikan penuntut umum.
Terpisah JPU, Randi Tambunan menyebutkan kasus ini dapat dibuktikan di persidangan.
“Biarlah majelis hakim yang memutuskan apakah perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kondisi kesehatan yang dialaminya,” tandasnya. (fir)