Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Kafe dengan Layanan Ehem-ehem

Minggu, 07 Februari 2021 – 15:19 WIB
Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Kafe dengan Layanan Ehem-ehem - JPNN.COM
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Sidiq. Foto: radar lombok

jpnn.com, BATULAYAR - Polres Lobar melakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan praktik prostitusi, di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Batulayar.

Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Sidiq menjelaskan, setelah dilakukan pengungkapan dan dilakukan penyelidikan, Polres Lobar sudah menetapkan satu orang tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan.

Satu orang yang ditahan yaitu mucikari inisial NN, dijerat dengan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.

"Kasusnya tetap lanjut. Mucikarinya sudah kami tahan,” kata Dhafid.

Saat ini, kasus sedang dalam pengembangan penyidikan. Nantinya setelah semua berkas lengkap, berkas akan diserahkan ke kejaksaan.

”Untuk perkara ini, tetap lanjut tersangka sudah ditahan, sekarang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Sampai saat ini, pihak yang ditahan adalah mucikari sedangkan untuk PS dan oknum yang memesan tidak dilakukan penahanan.

Namun kata Dhafid, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain, tergantung nanti bagaimana penjelasan atau keterangan dari saksi-saksi yang lain.

Polres Lobar melakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan praktik prostitusi, di salah satu tempat hiburan di Batulayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News