Kabar Terbaru Petrus Bakus, Polisi yang Mutilasi Anak Kandung
jpnn.com - SINTANG – Masih ingat anggota Polres Melawi Brigadir Petrus Bakus yang memutilasi anak kandungnya sendiri beberapa waktu lalu? Dia kini didakwa dengan pasal berlapis.
Bakus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat Rabu (20/7) kemarin.
Dakwaan JPU yakni kesatu primair pasal 340 KUHP subsudair 338 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) perlindungn anak atau ketiga pasal 44 ayat 3 UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Isi dakwaan JPU juga menguraikan kronologis aksi terdakwa sampai menghilangkan nyawa korban sebanyak dua orang. Keduanya tidak lain merupakan anak kandung terdakwa yang berusia lima dan tiga tahun.
Sebelum meregang nyawa, para korban sempat diminta terdakwa telungkup berdekatan di tempat tidur kamar utama kediamannya.
Dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian antara Aan, Andi Tri Saputro, dan Erik B Sarumaha ini menyatakan, Bakus didakwa pasal berlapis berdasar atas perbuatannya. Sementara untuk pembuktian akan dilakukan melalui fakta persidangan.
Sementara Ketua Majelis Hakim dengan nomor perkara Pdm 53/stg II 2016 ini yaitu Edy Alex Serayok. Sebelum mempersilakan JPU membacakan dakwaan diawali dengan bertanya kepada Bakus.
Identitas Bakus diperiksa Ketua Majelis Hakim dengan mencocokkan antara data di berkas sebelum kemudian dikonfirmasi langsung ke terdakwa. Semua bisa dijawab terdakwa dengan baik saat hakim bertanya berkenaan identitas.