Kabar Terbaru Soal Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Menurutnya, pengembalian berkas perkara (P19) itu dilakukan pada Senin (15/2).
"Berkas perkara sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," kata Ashari Syam, Selasa (16/2).
Ashari menjelaskan bahwa pengembalian berkas agar dilengkapi sebelum masuk tahap jelang persidangan.
Sejauh ini menurutnya berkas kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes belum lengkap.
"Masih ada syarat formal dan materil yang belum terpenuhi," jelasnya.
Seperti diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.