Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu, sudah dua tahun berlalu.
Pengacara Pitra Romadoni, bahkan tidak mengetahui secara detail proses hukum kasus video syur Gisel.
"Belum ada surat terkait kasus itu. Saya justru mengira kasus itu sudah selesai," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, baru-baru ini.
Dia menduga kasus tersebut selesai lantaran penyebar video itu sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh pengadilan.
"Bagi saya, laporan yang dibuat saat itu untuk menghukum si penyebar konten asusila. Begitu terpenuhi, ya selesai," tuturnya.
Secara pribadi, lanjut Prita, dia mengaku sudah memaafkan Gisel dan Nobu, yang sempat dinilai meresahkan masyarakat karena kasus tersebut.
"Apa pun prosesnya, saya serahkan saja kepada penyidik," tutur Pitra.
Adapun Pitra Romadoni melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada November 2020.