Kabar Terkini dari Polda Lampung Soal Kasus Komika Aulia Rakhman
jpnn.com, JAKARTA - Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada acara 'Desak Anies' beberapa waktu lalu.
AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin.
Umi mengatakan bahwa dalam perkara tersebut kepolisian memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.
"Jadi ahli yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila," kata dia.
Umi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12) di Bandarlampung.