Kabar Terkini Kasus KDRT Nindy Ayunda
Sabtu, 06 Februari 2021 – 18:37 WIB
"Terlapor melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan dan bantingan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pria yang menikahi Nindy Ayunda pada 11 November 2011 itu diancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, ancamannya lima tahun penjara," pungkas Jimmy.
Diketahui, Nindy Ayunda melaporkan suaminya atas dugaan kasus kekerasan, pada 18 Desember 2020. ke Polres Jakarta Selatan. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!