Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tetapi 2.157 butir peluru aktif.
Jaksa juga meyakini bahwa mantan kekasih Nindy Ayunda itu melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pada sidang lanjutan, JPU dengan tegas menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra.
Jaksa Satria menyatakan bahwa dakwaan terhadap Dito Mahendra telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan.
"Seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor terdakwa berada di satu ruangan kerja," ujarnya, baru-baru ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senpi ilegal hanya sebagai koleksi.
Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar Senin, 5 Februari 2024 besok. (jlo/jpnn)