Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan Saat Pandemi COVID-19 Bakal Dihukum Berat

Kamis, 25 Juni 2020 – 20:09 WIB
Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan Saat Pandemi COVID-19 Bakal Dihukum Berat - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menurut Listyo, pihaknya akan menuntaskan seluruh kasus karhutla dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Dengan terjadinya karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," ujar Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/6).

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh ulah manusia. Sebab itu, aparat diminta tindak tegas para pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Dalam langkah antisipasi karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close