Kabareskrim Resmi Dilaporkan ke Propam
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso kembali dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pelaporan ini terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Bareskrim ketika menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Kali ini, yang melaporkan mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (18/2).
Arif Nur Fikri dari KontraS mengatakan, proses penangkapan BW oleh penyidik Bareskrim di bawah perintah Budi Waseso melanggar prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Itu tindakan sewenang-wenang dan diskresi yang berlebihan," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (18/2).
Aksi penggalangan partisipasi dan dukungan dilakukan dengan terlebih dulu mengonfirmasikan kesediaan masyarakat ikut melapor melalui email ke melaporyuk@gmail.com, dengan melampirkan nama dan identitas lengkap atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi calon pelapor.
Saat ini ada 30 fotokopi dari masyarakat yang ikut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim. "Laporan ini kami serahkan ke bagian administrasi selanjutnya diteruskan ke Kadiv (Kepala Divisi) Propam," ungkap Arif.
Ia menambahkan, sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Budi Waseso beberapa waktu lalu ke Propam Polri. Karenanya dia meminta Propam tegas dan serius menindak kasus tersebut.
Sementara Kabareskrim kemarin menegaskan tak masalah jika dilaporkan. Justru ia merasa senang. "Saya senang-senang saja dilaporkan," ujar Budi di Mabes Polri, Selasa (17/2). (boy/jpnn)