Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 19 Februari 2010 – 14:20 WIB
Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum - JPNN.COM
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri. Ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya pada sejumlah murid. Hal itu dilakukan Anand, menyusul adanya stigma negatif yang dihembuskan pada kegiatan spiritualnya, sebagai sebuah aliran sesat.

"Dia cuma meminta perlindungan hukum," ujar Kabareskrim, di Mabes Polri, Jumat (19/2).

Karenanya, Kabareskrim pun menghimbau kepada semua pihak untuk tidak cepat mengambil kesimpulan terhadap kegiatan yang dijalankan Anand. Dikatakan, harus melalui sebuah kajian mendalam oleh pihak terkait, untuk dapat menyebut seseorang sesat atau tidak. "Kita juga tentunya harus mencermati masalah ini dengan bijak," paparnya.

Atas alasan ini pula, Kabareskrim meminta Anand untuk tak menggelar kegiatan spiritual bersama, yang rencananya bakal dilangsungkan di Silang Monas, minggu depan. Kabareskrim khawatir, kemunculan Anand bersama pengikutnya di ruang publik itu dapat memperkeruh keadaan.

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close