Kabareskrim Ungkap Alasan Tidak Jerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Oh
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan pihaknya tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau E dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bharada E hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Menurut Agus, kasus yang menjerat Bharada E ini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, sehingga masih ada potensi pasal lain yang diterapkan.
“Kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Tim khusus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.
Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus di lokasi kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel berpangkat perwira pertama (pama), dan lima personel berpangkat bintara dan tamtama.
Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.